Polisi Ungkap Alasan Berkas Tersangka Mario Dandy Belum Lengkap

5 Mei 2023, 13:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20) masih belum lengkap.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasannya.

Ia menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk dimintai keterangannya guna melengkapi berkas Mario Dandy.

Baca Juga: Sebaik-baiknya Ibadah adalah karja, Mencari Rezeki yang Seperti Ini, Gus Baha: Saya Tau ya dari Mbah Moen

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Meski begitu, Trunoyudo mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut.

Sehingga ia belum dapat mengungkap secara detail terkait saksi yang akan diperiksa dan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Baca Juga: Rekomendasi PPBD 2023: Daftar SMKN Terbaik di Kota Cimahi, Kota dan Kabupaten Bandung

Hal ini termasuk kemungkinan korban David yang sudah keluar dari rumah sakit untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu, sejauh ini, baru itu yang kami terima dari penyidik," bebernya.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, setelah berkas perkara kasus penganiayaan ini lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Mbah Moen: Bakal Jembar Rezekinya, Bagi yang Mengamalkaan Wirid Pendek ini, Simak Pesan KH Maimoen Zubair

Sekaligus, tambahnya, melakukan pelimpahan tahap 2 agar kasus tersebut segera disidang.

"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali. Dan harapannya, kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler