JURNAL SOREANG - Sebanyak 208 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sebagai informasi, Lapas Sukamiskin mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali memastikan, tidak ada narapidana yang diusulkan mendapatkan RK II.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin, kami usulkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ucap Kusnali dalam keterangannya, Kamis 20 April 2023.
Ia menambahkan, tidak ada penghuni Lapas Sukamiskin yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas atau RK II dalam momen Idul Fitri tahun ini.
"Nggak ada yang langsung bebas," tegas Kusnali.
Baca Juga: Maksimal 2 Jam, KPK Izinkan Tahanan Korupsi Dijenguk Keluarga Saat Idul Fitri 1444 H, Ini Syaratnya
208 narapidana yang diusulkan, sambungnya, hanya mendapat RK I pada Idul Fitri tahun ini.
Untuk diketahui, RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
"Sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaannya). Dan untuk Sukamiskin, yang RK II atau bebas langsung nihil," tandas Kusnali.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang