Lapas Sukamiskin Usulkan 208 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

21 April 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi gambar, Lapas Sukamiskin Usulkan 208 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 208 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebagai informasi, Lapas Sukamiskin mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali memastikan, tidak ada narapidana yang diusulkan mendapatkan RK II.

Baca Juga: Saat yang Tepat untuk Kencan Jangan Menundanya, RAMALAN CINTA 22 April 2023, Capricorn, Aquarius dan Leo!

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin, kami usulkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ucap Kusnali dalam keterangannya, Kamis 20 April 2023.

Ia menambahkan, tidak ada penghuni Lapas Sukamiskin yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas atau RK II dalam momen Idul Fitri tahun ini.

"Nggak ada yang langsung bebas," tegas Kusnali.

Baca Juga: Maksimal 2 Jam, KPK Izinkan Tahanan Korupsi Dijenguk Keluarga Saat Idul Fitri 1444 H, Ini Syaratnya

208 narapidana yang diusulkan, sambungnya, hanya mendapat RK I pada Idul Fitri tahun ini.

Untuk diketahui, RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

Baca Juga: 8 Shio Ini Jadi Kesayangan Dewa Keberuntungan, Cuannya Hoki Terus Sepanjang Bulan Mei 2023 Kata Ramalan Tarot

"Sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaannya). Dan untuk Sukamiskin, yang RK II atau bebas langsung nihil," tandas Kusnali.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler