Catat Ya! Ini Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023

15 April 2023, 23:24 WIB
Beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas saat periode mudik Lebaran 2023. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas saat periode mudik Lebaran 2023.

Pembatasan tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam buku itu dituliskan bahwa kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca Juga: Miris! Selama Bulan Ramadhan 1444 H, Polrestro Depok Amankan 367 Pelaku Tawuran

Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, dan batu.

Begitu juga dengan mobil barang yang mengangkut bahan tambang serta bahan bangunan antara lain besi, semen, dan kayu.

Waktu pembatasan kendaraan tersebut selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 21 April 2023.

Baca Juga: Sangat Luar Bisa! 2 Weton Paling Beruntung di Bulan April, Sehingga Membuatnya Akan Bisa Kaya Raya

Sedangkan untuk arus balik periode pertama, pembatasan kendaraan berat berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023.

Adapun untuk arus balik periode kedua dimulai pada 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023.

Meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran 2023.

Baca Juga: 2 Weton Ini Kesayangan Dewi Rezeki, Sehingga Akan Bisa Kaya Raya Menurut Primbon Jawa

Adapun kendaraan itu yakni jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Perlu diperhatikan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri yang menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman.

Baca Juga: Hutang Terus Menggunung? Ikhtiarkan dengan amalan pelancar rezeki dari Gus Baha, Murid Mbah Moen ini

Di bawah ini adalah daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan.

Non Tol
1. Medan - Berastagi
2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3. Jambi - Sarolangun - Padang
4. Jambi - Tebo - Padang
5. Jambi - Sengati - Padang

6. Padang - Bukit Tinggi
7. Jambi - Palembang - Lampung
8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
9. Cilegon - Anyer - Labuhan
10. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

11. Cigombong - Cibadak (Fungsional)
12. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
13. Jakarta - Cikampek.
14. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
15. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 16 April 2023! Virgo Bijaksanalah, Libra Lakukan Sesuatu yang Istimewa dan Leo Jaga Motivasi

16. Bandung - Sumedang - Majalengka
17. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
18. Cirebon - Brebes
19. Solo - Klaten - Yogyakarta
20. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

21. Bawen - Magelang - Yogyakarta
22. Tegal - Purwokerto
23. Jogja - Wates
24. Jogja - Sleman - Magelang
25. Jogja - Wonosari

26. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
27. Pandaan - Malang
28. Probolinggo - Lumajang
29. Madiun - Caruban - Jombang
30. Banyuwangi - Jember
31. Denpasar - Gilimanuk.

Baca Juga: Saat yang Tepat untuk Berkomitmen pada Seseorang, RAMALAN Zodiak Capricon, Aquarius, dan Pisces 16 April 2023

Jalan Tol
1. Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. Jakarta - Tangerang - Merak
3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
5. Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
7. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
8. Cileunyi - Cimalaka
9. Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
10. Kanci - Pejagan

11. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
12. Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
13. Jatingaleh - Srondol (Semarang)
14. Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
15. Semarang - Solo - Ngawi

Baca Juga: 4 Ide Bisnis yang Bisa Menjadi Usaha Sampingan di Bulan Puasa Ramadhan dan Menjelang Idul Fitri

16. Semarang - Demak
17. Jogja - Solo (Fungsional)
18. Solo - Ngawi
19. Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
20. Surabaya - Gresik
21. Pandaan - Malang.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler