Hakim PT DKI Jakarta Tegaskan Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia

12 April 2023, 22:30 WIB
Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan, hukuman mati di Indonesia masih berlaku.

Hal ini sekaligus membantah banding terdakwa Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis persidangan tingkat pertama.

"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Jam Segini Jangan Sampai Masih Tidur, Waktu yang Dianjurkan Mbah Moen untuk Amalan Pembuka Bab Rezeki

Ia memastikan, hukuman mati secara normatif masih berlaku sebagai hukuman positif di Indonesia.

"Pertama adalah secara normatif, hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini," jelasnya.

Singgih menyebut, oleh karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia, maka hukuman mati di Indonesia dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Kata Primbon Jawa, 15 Weton Wanita Ini Disebut Bikin Rumah Tangga Makmur dan Sejahtera, Cocok Jadi Pasangan?

"Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia," papar Singgih.

"Bahkan, hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Meski begitu, ia mengingatkan penerapan hukuman mati perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan bobot kejahatan yang dilakukan.

Baca Juga: 3 Ide Bisnis yang Bisa Menghasilkan Uang Tambahan Menjelan Hari Raya Lebaran Idul Fitri, Salah Satunya Hamper

"Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif, terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan, baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus," terangnya.

Berdasarkan penjelasannya itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mempertanyakan lagi terkait boleh tidaknya hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

 Baca Juga: 3 Ide Bisnis yang Bisa Menghasilkan Uang Tambahan Menjelan Hari Raya Lebaran Idul Fitri, Salah Satunya Hamper

"Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati, sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi," pungkas Singgih.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler