Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

12 April 2023, 21:20 WIB
Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan atas pengajuan banding dari terdakwa Ferdy Sambo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023, Pemprov DKI: Satpol PP dan Dishub Diminta Tak Ambil Cuti

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ucap Singgih dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni hukuman mati.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Tempat Wisata Di Pulau Morotai Bagi Para Pengunjung Menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 2023

"Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Sambo dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI," tutur Singgih.

Ferdy Sambo dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 Baca Juga: Anti Dompet Kering, 5 Weton Ini Kata Ramalan Primbon Jawa Selalu Mandi Rejeki, Cuan Terpantau Selalu Aman

Selain itu, ia juga terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler