PT KAI Berlakukan Aturan Vaksin Baru Bagi Pemudik Lebaran 2023, Seperti Apa?

7 April 2023, 19:42 WIB
PT KAI Berlakukan Aturan Vaksin Baru Bagi Pemudik Lebaran 2023, Seperti Apa? /PMJ News

JURNAL SOREANG - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait vaksin bagi para pemudik Lebaran 2023.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, aturan vaksin ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Eva menegaskan, bagi calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.

Baca Juga: CEK DI SINI! Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Embarkasi Surabaya Paling Mahal

Jika belum vaksin, lanjutnya, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin, tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," ucap Eva dalam keterangannya, Jumat 7 April 2023.

Jika tidak, tambah Eva, maka harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Malam Ini Nuzulul Quran 2023, Inilah amalan yang Dianjurkan untuk 17 Ramadhan

"Harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," jelasnya.

Sementara itu, untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, wajib telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.

Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi: Barang Bukti Capai 3 Truk

Di samping itu, Eva mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan.

Minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan, ia meminta para pemudik harus sudah ada di stasiun.

 Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Nuzulul Quran 2023, Download Klik disini dan Share di Media Sosial

"Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan, minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta apinya," imbuh Eva.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler