Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Saat Hendak Kirim Pesanan ke Pembeli, Polri: Paket Disimpan di Bagasi Motor

16 Maret 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi Polisi meringkus pelaku pengedar tembakau sintetis /Dok. Hallo Media

JURNAL SOREANG - Seorang pengedar tembakau sintetis atau gorila berinisial SZ (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

SZ ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu 11 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), AKP Michael K Tandayu membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah Anda Jenius? Buktikan dengan Menghitung Jumlah Mangga dan Ceri!

Ia mengungkapkan, SZ ditangkap saat hendak berangkat mengantarkan paket tembakau gorila kepada pembeli.

"Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan," ujar Michael dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Dalam penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan di bagasi motor SZ.

Baca Juga: Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia

"Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor," beber Michael.

Selain itu, satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi tembakau gorila juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Michael mengatakan, SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang merasa curiga atas kegiatan tersangka.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah Logika Anda Tepat? Cangkir Mana yang Akan Terisi Terlebih Dahulu?

"Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," sambung Michael.

Berdasarkan keterangan SZ, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya adalah pemilik tembakau gorila yang diamankan petugas.

"Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial Instagram," bebernya.

Baca Juga: Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Mario Dandy dan Shane, Termasuk AG?

Michael menambahkan, SZ melakoni bisnis haram ini selama 1 bulan karena tergiur akan keuntungan yang didapat.

"Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan," imbuh Michael.

Atas perbuatannya, tersangka SZ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dipanggil Membela Timnas Indonesia, Klok Tak Ingin Istirahat, Ngotot Main Terus Bersama Persib di Sisa Liga 1

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler