LPSK Cabut Perlindungan yang Diberikan ke Bharada E, Lho Kenapa?

11 Maret 2023, 14:46 WIB
LPSK Cabut Perlindungan yang Diberikan ke Bharada E, Lho Kenapa? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sejatinya, Bharada E memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psiko-sosial.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E.

Baca Juga: DILANTIK! Kang DS Minta KONI Konsisten dan Kompak, Budiana: Kabupaten Bandung Tetap Berkontribusi untuk Jabar

Bharada E, ungkapnya, melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa mendapatkan persetujuan dari LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ucap Syahrial dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ungkap Mario Dandy Tantang Berduel Namun David Menolak

Syahrial mengklaim, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Bharada E.

LPSK juga meminta stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan wawancara Bharada E.

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," sambung Syahrial.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Pasca Kejadian Viral Trail Ranca Upas, Mang Uprit Mewek

Kendati begitu, ia menjamin penghentian pemberian perlindungan dari LPSK tidak menggugurkan hak Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator," tegas Syahrial.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Terungkap Berkat Rekonstruksi, Polisi: Ada di Adegan Ketiga

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler