Ungkap Kasus Investasi Bodong, Polres Sukabumi Ringkus Seorang Pelaku: Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah

4 Maret 2023, 09:42 WIB
Ungkap Kasus Investasi Bodong, Polres Sukabumi Ringkus Seorang Pelaku: Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah /ANTARA

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sukabumi Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan investasi bodong.

Kasus ini mengakibatkan para korban mengalami total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

"Pada kasus ini, berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Banyak Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, Begini Tanggapan Wapres

Dijelaskan Maruly, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.

Kemudian, kata ia, polisi menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S.

"Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022," paparnya.

Baca Juga: Liga Prancis: Paris Saint-Germain diramalkan akan Menang 2-0 atas Nantes                                      

Dikatakan Maruly, tersangka S menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.

"Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang," terangnya.

Selain itu, kata ia, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya, tersangka S selalu membawa contoh barang seperti tas dan pakaian.

Baca Juga: Rajanya Hoki di Bulan Maret, 4 Zodiak Dapat Rezeki Melimpah juga Berkah! Segala Doa, Hajat, Impian terkabul

Para korban, lanjutnya, tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uang itu, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun setelah itu, para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.

"Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," tandas AKBP Maruly Pardede.

Baca Juga: Peruntungan 3 Zodiak yang Berpotensi Kaya dan Sukses di Bulan Maret, Rezeki Selalu Mujur Tahun 2023

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler