Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan Pengacara

21 Februari 2023, 17:55 WIB
Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan Pengacara /Klikhukum.id/

JURNAL SOREANG -Umumnya masyarakat mengetahui bahwa jasa pengacara membutuhkan biaya yang mahal.

Dalam kasus-kasus tertentu honorarium yang dibutuhkan untuk sebuah jasa hukum dari pengacara memang membutuhkan biaya yang besar.

Namun sejatinya persoalan honor dapat dibicarakan dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing klien.

Agar dapat terwujudnya Asas Persamaan dimata hukum atau Equality before the law, bagi masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya, bantuan hukum probono bisa menjadi solusinya.

Baca Juga: Alasan Pengacara Tampil Percaya Diri Tanpa Rasa Takut Bicara, Ternyata Punya Hak Ini

Bantuan hukum probono merupakan layanan yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Layanan bantuan hukum probono biasanya disediakan oleh pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di setiap Pengadilan.

Dikutip dari Posbakum PN-Mentok.go.id pemberian bantuan hukum probono meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela atau melakukan tindakan hukum.

Tata cara mendapatkan bantuan hukum secara probono sebagai berikut,

 Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada posbakum pengadilan dengan mengisi formulir dan melampirkan:

1. SKTM

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial

3. Surat Pernyataan Tidak Mampu membayar jasa advokat yang ditanda-tangani dan disetujui oleh pemohon dan petugas posbakum.

Apabila terdapat masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum, namun khawatir dengan biaya-biaya jasa hukum.

Baca Juga: Hakim Menjatuhkan Denda Sekitar Rp5 Miliar Pada Pengacara Vegas yang Menuduh CR7, Ini Kasus Lengkapnya

Jangan ragu untuk datang ke Lembaga Bantuan Hukum atau Pos Bantuan Hukum untuk mendapatkan layanan informasi, konsultasi dan advice hukum yang akan diberikan cuma-cuma. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler