JURNAL SOREANG - Para pelaku pelemparan bis yang ditumpangi para pemain Persis Solo dan tim official diringkus petugas kepolisian.
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pelemparan bis pemain dan official Persis Solo itu.
Mereka masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketujuh pelaku melakukan pelemparan bis lantaran dendam pernah di-sweeping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.
"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo, ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ungkap AKBP Faisal Febrianto dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.
Dijelaskan Faisal, akibat pelemparan batu tersebut, bis rombongan tim Persis Solo mengalami kerusakan. Menurut dia, aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang direncanakan.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan, mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," terangnya.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkas AKBP Faisal Febrianto.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***