Apakah BLT UMKM di Tahun 2023 Masih Ada? Begini Kata MenkopUKM, Simak Penjelasannya

27 Desember 2022, 13:30 WIB
Apakah BLT UMKM di Tahun 2023 Masih Ada? Simak Pernyataan MenkopUKM /Tangkap layar eform.bri.co.id

JURNAL SOREANG - Apakah BLT UMKM atau bantuan langsung tunai untuk usaha mikro kecil dan menengah pada tahun 2023 masih ada?

BLT UMKM pada tahun 2023 dikabarkan akan disetop, simak pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.

BLT UMKM diketahui merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: Piala AFF : Nirgol pada Laga Perdana Spaso Bersyukur Cetak Gol saat Indonesia Lawan Brunei

Diketahui bahwa penerima BLT UMKM ini harus memenuhi kriteria persyaratannya terlebih dahulu.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Missing The Other Side 2 Episode 3: Kim Wook Cari Ibu Moon Bo Ra yang Hilang

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon pemerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Inodnesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Bersiap! BLT UMKM akan Dihentikan di Tahun 2023, Kenapa?

5. Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).

6. Pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP serta domisili usaha yang berbeda melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Lantas, apakah benar BLT UMKM akan disetop oleh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2023?

Baca Juga: Piala AFF : Vietnam Diprediksi Seri 1-1 Lawan Malaysia

Melansir dari Antaranews, Teten menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan menyetop BLT UMKM pada tahun 2023.

Sehingga, dapat dipastikan bahwa pada tahun 2023 mendatang, BLT UMKM sudah tidak akan ada lagi.

Teten juga menyampaikan alasan mengapa BLT UMKM pada tahun 2023 akan diberhentikan.

Baca Juga: Di Tengah Isu Krisis Ekonomi, 5 Weton Ini Malah Makin Kaya dan Sukses menurut Primbon Jawa, Simak Ada Punyamu?

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” ucap Teten pada 26 Desember 2022, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut pernyataan Teten Masduki selaku Menteri Koperas dan Usaha Kecil dan Menengah, penyetopan BLT UMKM pada tahun 2023 karena pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih.

Meski BLT UMKM akan disetop pada tahun 2023, Teten juga mengatakan pemerintah akan tetap melakukan evaluasi terkait hal ini.

Baca Juga: Selama Libur Nataru, Korlantas Polri Catat 1.702 Pelanggar Terekam Kamera ETLE

“Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment terhadap program dan pembiayaan,” ucapnya.

Jika perkembangan dinilai tidak bagus, pemerintah akan melakukan penyesuain terhadap program-program yang diberikan seperti salah satunya BLT UMKM.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KemenkopUKM Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler