Harus Dikosongkan! Diduga Milik Pemda atau Japto, Rumah Paman Wanda Hamidah Disengketakan

14 Oktober 2022, 13:05 WIB
Wanda Hamidah keberatan rumah pamannya yang sudah ditempati puluhan tahun dipersengketakan, sehingga harus dikosongkan. /Instagram @wanda_hamidah

JURNAL SOREANG - Seorang Artis Wanda Hamidah menjelaskan mengenai kronologi pengosongan rumah milik pamannya.

Pamannya Wanda Hamidah yakni Hamid Husen, menurutnya bahwa Hamid merupakan ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada bulan Mei 2012.

Menurut Wanda Hamidah almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962 yang kemudian dilanjutkan oleh Hamid.

Baca Juga: Daftar Film Diputar di Bioskop CGV Paskal Shopping Center Jumat 14 Oktober 2022, Jadwal dan Harga Tiket

Disorot IG wanda_hamidah, bahwa Wali Kota Jakarta Pusat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Hamid secara berturut-turut mulai dari 22 September, 30 September, dan 7 Oktober.

"Yang pada pokoknya memerintahkan Hamid Husen melakukan pengosongan rumah yang ditempati," tutur Wanda dalam keterangan tertulisnya Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut Wanda mengenai pengosongan tersebut berdasarkan keterangan yang menyebut tanah tersebut dimiliki oleh Japto S Soerjasoemarno.

Baca Juga: Pulang Ibadah Umrah, Akhirnya Lesti Kejora Berdamai Setelah Mencabut Laporan KDRT yang Menimpanya

Tercatat sebagaimana sertifikat HGB Nomor 1000 Cikini dan Sertifikat HGB Nomor 1001 Cikini, Wanda menjelaskan Hamid telah menyampaikan keberatan secara patut tertanggal 6 dan 7 Oktober 2022.

Akan tetapi, kemudian Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI justru menerbitkan peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam.

Wanda mengklaim bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi dasar hukum Hamid selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar.

Baca Juga: Simak! Jelang Pemilu 2024, Berikut Jadwal Ujian CAT Bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Waktu dan Lokasinya

Pihak Hamid boleh membuktikan dan mempertahankan haknya atas rumah tersebut.

Putusan yang dimaksud yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tertanggal 2 September 1992.

Selain itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. Wanda mengatakan, pada Rabu (12/10) Hamid juga telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap PTUN Jakarta Pusat.

Namun, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengosongan rumah secara paksa. 

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Soal Kasus KDRT, Lesti Kejora Datangi Kantor Polisi, Ada Apa?

"Kami mengecam keras tindakan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemprov DKI selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah private," ucap Wanda.

"Sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemprov DKI terhadap warganya," tambah Wanda lagi.

Wanda juga menegaskan pihak keluarga tidak menerima dan menolak pengosongan rumah. Mereka menilai hal ini sebagai suatu bentuk pemaksaan dan akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

Baca Juga: Doa Berikut Jika Dibaca dalam Sujud Terakhir Shalat, Malaikat akan Bantu Selesaikan Masalah Kita

"Akan melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemprov DKI dan seluruh pihak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara," pungkas Wanda.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler