Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Kerusuhan Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita

7 Oktober 2022, 12:43 WIB
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Kerusuhan Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita /Polri TV

JURNAL SOREANG -Kerusuhan di Kanjuruhan yang menewaskan 127 orang dan 300 luka-luka menjadi perhatian publik.

Pasca kerususan di Kanjuruhan, Kapolri menetapkan enam orang tersangka salah satunya Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita.

Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga: Top! Jawa Barat Raih Juara Umum O2SN 2022 Tingkat Nasional, Ini Daftar Juaranya

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

Baca Juga: Liga Primer Skotlandia : Sports Mole Prediksi Hearts Imbang 1-1 Lawan Rangers    

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler