Kasus Konten Prank Laporan KDRT Baim-Paula, Polisi Buka Opsi Restorative Justice, Lho Kok?

6 Oktober 2022, 17:15 WIB
Baim Wong didampingi istrinya, Paula Verhoeven saat meminta maaf terkait konten prank laporan polisi soal KDRT. /Tangkapan layar/Instagram @baimwong/

JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian membuka opsi Restorative Justice atas kasus yang membelit Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

Diketahui, pasangan selebriti itu dilaporkan kepada aparat hukum oleh Sahabat Polisi Indonesia.

Alasan yang mendasari laporan tersebut adalah konten keduanya yang diunggah ke kanal YouTube.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten berupa video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mereka dianggap membuat laporan palsu dan melakukan pembodohan masyarakat.

Namun, opsi Restorative Justice bisa dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pahami! Penyebab, Gejala, dan Pengobatan Asam Urat, Begini Menurut Ahli Medis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kemudian mengungkapkan alasannya.

"Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya," ujar Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.

Dijelaskannya, Restorative Justice dapat menjadi opsi dan juga sebagai bagian dari upaya polisi untuk menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.

Baca Juga: Terkait KDRT, Kondisinya Sudah Membaik! Lesti Kejora Dikabarkan Akan Berangkat Umroh?

"Langsung dipidana, nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar," jelas Zulpan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler