JURNAL SOREANG – Baru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan berita munculnya KDRT yang terjadi kepada penyanyi dandut Lesti Kejora.
Lesti Kejora diduga mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya yakni Rizky Billar.
Kekerasan yang dialami Lesti Kejora tersebut terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali
Atas kejadian tersebut, Lesti Kejora pun kemudian mengambil langkah tegas melaporkan melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini mendapat apresiasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas langkah yang diambil oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Dengan langsung melaporkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pihak kepolisian.
“Ini merupakan contoh bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi menjadi wilayah privat yang harus disembunyikan tapi ini harus diungkap ke publik,” ujar Nuning Rodyah selaku Komisaris KPI Pusat.
Nuning juga mengatakan keputusan Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT tersebut.
Akan membuka pandangan masyarakat bahwa tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan masalah keluarga yang harus ditutup-tutupi.
“Karena kalau disembunyikan akan berpotensi terjadinya pengulangan kekerasan serupa,”
Apalagi korban atau keluarga di sekitar tidak berani melaporkan dan harus ada keberanian melaporkan kejahatan ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya.
KPI sendiri telah memberikan imbauan kepada lembaga seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran dalam hal ini adalah Rizky Billar.
Langkah tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh KPI untuk menghapus tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan! Legenda Brasil Sebut Sebagai Bencana Terbesar dalam Sejarah Sepakbola
Serta tidak memberikan ruang bagi pelakunya. Ini merupakan sebuah edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan dukungan kepada publik figur yang melakukan KDRT.
Selain itu, KPI meminta kepada televisi dan radio untuk lebih selektif dalam memilih talent atau narasumber dalam topik yang dipilihnya.
“Karena jika lembaga penyiaran memberi ruang kepada pelaku maka itu akan menstimulasi perspektif dan persepsi publik,”
“Bahwa KDRT adalah perilaku yang lumrah dan biasa karena yang bersangkutan masih bisa bebas tampil di televisi bahkan berpotensi diglorifikasi secara masif,” pungkas Nuning.***