JURNAL SOREANG- Youtuber sekaligus aktris, yakni Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa terancam pasal pidana.
Kala itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten dengan melakukan prank kepada kepolisian.
Pasangan yang berstatus pasurti ini dikabarkan, melakukan laporan palsu terkait KDRT.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas! Indonesia Masih Menunggu Keputusan FIFA, Usai Ricuh Arema FC vs Persebaya?
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ikut angkat bicara.
Konten prank yang dibuat pasutri, yakni Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dikatakan mengarah ke pidana.
"Mengarah (pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan" ungkap Nurma.
Entah apa yang dilakukan pasutri Baim Wong dan Paula Verhoeven, hingga membuat konten yang sejatinya tidak mendidik.
Konten yang dilakukan pasutri, dengan cara melakukan laporan palsu akan dikenakan sanksi.
Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan, akan melakukan koordinasi dengan Kebayoran Lama.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong" ungkapnya.
"Meski bilangnya iseng, tidak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong" pungkas Nurma.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baca Juga: Imbas Kerusuhan di Laga Arema vs Persebaya, Kulifikasi Piala AFC U-17 Digelar Tanpa Penonton
"Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tidak layak ditiru" Ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip di PMJNews.com
Menurut Edwin, konten KDRT yang dilakukan pasutri tersebut, sangat tidak pantas apabila dijadikan lelucon.
"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan" lanjutnya.
Baca Juga: Berikut ini 6 Pemain yang Menjadi Favorit Pemenang Golden Boot di Piala Dunia 2022, Siapa Saja?
"KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harua diperangi" pungkas Edwin.***