Perdagangan Anak Dilakukan Pria Bogor Aksinya Berkedok Yayasan dan Adopsi

1 Oktober 2022, 18:22 WIB
Foto: Ilustrasi, perdagangan anak dilakukan pria Bogor aksinya berkefok yayasan dan adopsi / pexels / /

JURNAL SOREANG - Tindak kejahatan pria Bogor berinisial SH (32) ditangkap Polres Bogor, Jawa Barat.

Pria Bogor di tangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak.

Dalam aksinya pria Bogor tersebut melakukan modus adopsi sejak awal tahun 2022.

Baca Juga: Kelebihan Berat Badan Mengundang Perut Buncit dan Penyakit Menakutkan

Di kutip dari antaranews, Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin menyebutkan, SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak untuk melancarkan aksinya.

Adapun proses adopsi tersebut dilakukan secara ilegal kemudian orang yang mengadopsi diminta uang hingga belasan juta rupiah.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya. Kemudian, setelah anaknya lahir, diberikan kepada orangtua adopsi dengan membayar Rp 15 juta," tutur Iman Rabu, 29 September 2022.

Baca Juga: Ramai Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata KDRT Bisa Timbulkan 9 Dampak Ini Bagi Anak, Apa Itu?

Ibu bayi tak tahu ada aturan uang tebusan sebesar Rp15 juta dan tidak diketahui oleh para ibu kandung bayi yang diadopsi.

Menurut Iman, SH berdalih bahwa uang tersebut ia gunakan sebagai biaya persalinan di rumah sakit.

"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," tutur Iman.

Baca Juga: Serba-Serbi Rekor dalam Sejarah Duel Persib vs Persija, El Clasico yang Dipenuhi Bumbu Dramatis Setiap Musim

Dari keterangan SH, bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah, ada 5 ibu hamil yang menunggu persalinan.

Pada saat penangkapan, Polisi pergoki lima orang ibu hamil yang tengah menanti persalinan di kediaman pelaku di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Saat ini, para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar mendapat perlindungan serta penanganan hingga selesai melahirkan.

Baca Juga: Berpeluang Dimainkan, Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam Merasa Enjoy Jelang Laga Lawan Persija Jakarta

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Atas perbuatannya, SH terancam pasal 83 jo 76 F UU. Nomor. 35/2014 tentang Perubahan atas UU. Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU. Nomor. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bagi pelaku terancam hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp 60 juta dan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," pungkas Iman.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler