Kompor Induksi atau Kompor Listrik Dipastikan Pemerintah Tidak Berlaku Tahun 2022

24 September 2022, 16:24 WIB
Foto: Ilustrasi, kompor induksi atau kompor listrik dipastikan Pemerintah tidak berlaku tahun 2022 / pexels / /

JURNAL SOREANG - Menurut Pemerintah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah pastikan program konversi kompor LPG 3 kilogram ke kompor listrik (kompor induksi) tidak diberlakukan pada tahun ini.

Sejauh ini mengenai pembahasan anggaran, Pemerintah dan DPR terkait program tersebut belum dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemberlakuan Kompor Induksi atau Kompor Listrik, Uji Coba Tetap Berjalan, Ada Apa?

"Pemerintah belum memutuskan terkait program konversi kompor LPG 3 kg menjadi kompor listrik atau kompor induksi. Namun dapat dipastikan program ini tidak akan diberlakukan di tahun 2022,” ujar Airlangga Jumat, 23 September 2022.

Kemudian, Airlangga mengatakan bahwa program kompor listrik masih diuji coba sebanyak 2.000 unit, rencananya 300.000 unit akan dilakukan di Bali dan Solo.

"Hasil dari uji coba ini akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan. Pemerintah akan menghitung dengan cermat segala biaya dan risiko, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menyosialisasikan kepada masyarakat sebelum program ini diberlakukan,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Ciro Alves Menangis Usai Cetak Gol, Bawa Persib Menang di Laga Uji Coba

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII menyampaikan, perbandingan kompor LPG dengan kompor listrik ternyata kompor listrik lebih hemat.

"Setiap konversi 1 kg LPG ke kompor induksi dapat memberikan manfaat penghematan bagi masyarakat sebesar Rp 720 dan dapat menghemat APBN sebesar Rp 8.186 per kg," ujar Darmawan.

Ia mengatakan, kompor listrik biayanya lebih hemat dibanding LPG sebesar Rp 19.698 per kg.

Baca Juga: Hanya Cetak 1 Gol Sepanjang UEFA Nations League 2022, Ternyata Separah Ini Statistik Lini Depan Timnas Inggris

Langkah selanjutnya, Pemerintah kemudian memberikan subsidi, sehingga harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk membeli LPG sebesar Rp 5.250.

Dengan demikian, untuk subsidi LPG masih ada sebesar Rp 15.448 per kilogram.

Sementara harga LPG tersebut sangat fluktuatif tergantung harga minyak mentah dunia.

Baca Juga: Tips Mudah Hilangkan Perut Buncit Menurut Dokter, Ternyata Cuma Lakukan 5 Langkah Ini Saja Loh, Berani Coba?

"Untuk harga keekonomian listrik sudah di-adjust dengan yang terakhir adalah Rp 11.792 per satu kilo listrik ekuivalen, itu sekitar 7,19 kWh. Kemudian dalam hal ini kami melepas ke masyarakat biaya listrik untuk memasak 1 kilogram ekuivalen adalah Rp 4.530 yang dibayar oleh masyarakat," pungkas Darmawan.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler