Viral Wanita Emas Histeris saat Ditahan Kejagung, Warganet : Harusnya Putri Candrawati yang Begini, Jahat Mana

23 September 2022, 17:30 WIB
Viral wanita emas dijemput paksa Kejagung untuk di tahan /PMJ

JURNAL SOREANG - Viral Hasnaeni atau wanita emas ditahan oleh Kejagung, di jemput paksa dirumah sakit dengan tangan terborgol dan ia menjerit-jerit histeris.

Namun warganet malah mengaitkan penahanan ini dengan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J namun tak juga ditahan.

@ jamirilv : PC harus kaya gini juga, harus adil PC HRUS KAYAK.GIINI JUGA, HRUS ADIL


@ ayah.ojak1 : PC harusnya di seret kaya gini juga, soalnya dia udah tersangka kasus pembunuhan berencana


@ pipinsidabutarrr : Lebih kejam mana ya PC atau dia?

Baca Juga: Ngenes! Setelah Negaranya Lolos, 8 Pemain Jempolan Ini Terancam Gagal Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar,Kenapa?

Hasnaeni atau yang dikenal dengan sebutan Wanita Emas resmi menjadi tersangka. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perempuan tersebut harus bertanggungjawab sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal di kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Ia mengatakan, tersangka Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," terang Kuntadi, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Intip Gaya Terbaru Park Minyoung di Drama Korea Love in Contract, Terlihat Lucu dengan Rambut Pendek!

Dijelaskan Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.

"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," urainya.

Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.

"Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," tandasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler