Miris! Hubungan Intim, Anak 16 Tahun Dijual Mucikari Kepada Pria Hidung Belang Tertangkap di Padang

23 September 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi Foto: Ilustrasi, miris! hub Intim, Anak 16 tahun dijual mucikari kepada pria hidung belang Tertangkap di Padang / pexels / /

JURNAL SOREANG - Seorang anak 16 tahun dijual kepada lelaki hidung belang, merupakan hal biadab.

Kasus pelecehan seksual kepada anak 16 tahun ini meresahkan masyarakat.

Sehingga pihak Kepolisian melakukan tindakan terhadap pelaku yang telah menjual anak 16 tahun dengan cara pengerebegan.

Baca Juga: 4 Cara Berhubungan Intim Bagi Penderita Stroke, Apakah Ini Mungkin? Begini Kata dokter

Dikutip antaranews, menjual anak 16 tahun tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum.

Muncikari akhirnya dapat diringkus tim Polri Klewang di salah satu hotel, Jalan Bundo, Padang.

Tindakan Tim Klewang Polresta Padang dibantu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: Tantangan Pemilu 2024 Makin Berat, KPU Gandeng Wartawan Sampaikan Informasi dengan Baik ke Masyarakat

Berhasil membongkar kasus tersebut setelah diadakan penggerebekan di kamar hotel, Jalan Bundo Kanduang.

Polri menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari berinisial WO (32) ditangkap tim Polri Klewang.

"WO kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucap Kasat Reskrim Polresta Padang, Komisaris Polisi Dedy Adriansyah.

Baca Juga: 4 Hal ini Terjadi Pada Tubuh Saat Anda Berhubungan Intim, Jarang Disadari Lhoo

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas prostitusi yang terjadi di hotel dan penginapan Kota Padang.

Kemudian, Informasi tersebut di tanggapi dan seterusnya dilakukan proses lidik oleh Tim Polri Klewang Polresta Padang.

Pada sat terjadi penggerebekan WO dan anak berusia 16 tahun berhasil diamankan.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Melakukan Hubungan Intim dengan Orang Lain, No 1 Bukan Sekedar Tafsiran, Mungkin Memang Kenyataan

Mengenai WO ia dalam keseharian adalah sebagai seorang ibu rumah tangga.

WO telah mengaku bahwa dirinya sudah dua tahun menjalani profesi sebagai muncikari diriwayatkan tersebut.

Dalam aksinya sebagai muncikari WO juga mencarikan kamar hotel saat mendapatkan calon pelanggan.

Baca Juga: Ssstt.. Jangan Abaikan 5 Hal ini Ketika Bercinta dengan Pasangan, Bisa Tingkatkan Gairah Hubungan Intim

"Setiap kali transaksi, WO mendapatkan ratusan ribu rupiah," ucap Dedi.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus aktivitas prostitusi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kapolda Sumatra Babar.

Baca Juga: Bikin Malu! 2 Jenis Kentut saat Berhubungan Intim, Bagaimana Cara Mencegahnya? Simak Ulasan Berikut!

Kemudian Dedi juga menyampaikan kepada semua pengusaha hotel dan sejenisnya agar tidak memberikan tempat terhadap aktivitas prostitusi.

Karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum, bertentangan dengan nilai Adat Basandi Syarak, dan Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

"Kami akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam aktivitas prostitusi, sesuai instruksi pimpinan," ucap Dedi.

Baca Juga: 6 Tips Hubungan Intim di Kamar Mandi ini Bisa Dilakukan Pasturi Setiap Hari, Berikut Penjelasan Ahli

Tindakan WO telah melanggar Pasal 76 huruf (I) juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak".***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler