Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Sidang KKEP dengan Begitu Ia Resmi Dipecat Polri

20 September 2022, 19:25 WIB
Foto: Tangkap layar, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak sidang KKEP dengan begitu ia resmi dipecat Polri / IG @divisihumaspolri / /

JURNAL SOREANG - Pada Sidang KKEP resmi menolak permohonan banding yang telah diajukan Ferdy Sambo.

Dimana kepada Ferdi Sambo putusan sidang KKEP sebelumnya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sebagaimana putusan sidang KKEP lanjutan, Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Kasus Hacker Kian Marak Didengar di Indonesia, Bagaimana Asal-Usul Kejahatan Siber Dimulai? Begini Sejarahnya

Disorot dari IG @divisihumaspolri.
Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP):

"Menolak permohonan banding pemohon banding," ucap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang KKEP Jakarta Senin, 19 September 2022.

Putusan tersebut menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022, menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Bahaya! Anak Lahir Cacat Akibat Hub Intim dengan Saudara, Begini Kata Para Ahli

Kemudian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final.

Dinyatakan, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," ucap Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia, Memperingati Hari Rabu Terakhir pada Bulan Safar

Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," ucapnya.

Putusan sidang KKEP dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melanggar kode etik Polri.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Berhati-Hatilah dengan Pengeluaran

Tepatnya, dia terlibat dalam dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen FS), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Komjen Agung saat membacakan putusan sidang banding.

Terkait status hukum Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua.

Baca Juga: Berikut ini 5 Pemain Terbaik yang Berisiko Tidak Masuk dalam Skuad Timans Inggris di Piala Dunia 2022

"Putusan tadi telah disebutkan oleh Pak Ketua Sidang (KKEP) banding. Dan sesuai Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi akan dilakukan selama tiga hari," pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Senin, 19 September 2022.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler