Kemnaker Sudah Cairkan Dana Bagi Pekerja dan Buruh, Buruan! Cek BLT Subsidi Senilai Rp600 Ribu

16 September 2022, 19:03 WIB
Foto: Tangkap layar, Kemnakersudah cairkan dana bagi pekerja dan buruh, buruan! cek BLT subsidi senilai Rp600 ribu / IG @indonesiabaik id / /

JURNAL SOREANG - Dengan adanya BLT subsidi dari pemerintah untuk sebagian pekerja dan buruh.

Hal ini akan sangat membantu pekerja dan buruh ditengah kenaikan kebutuhan dan barang sebagai efek dari kenaikan jarga BBM.

Dengan telah dikucurkannya dana untuk pekerja dan buruh dari pihak pemerintah khususnya Kemnaker diharapkan untuk segera lakukam pengecekan.

Baca Juga: Bjorka Ungkap Alasan Meretas Data Pemerintah Indonesia, sang Hacker Singgung Soal Pancasila dan Hak Masyarakat

Diumumkan oleh kemnaker.go.id Senin, 12 September 2022, tanda-tanda BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masuk rekening.

Pekerja penerima BLT subsidi Rp600.000 dapat dicek pada status penerima bantuan di bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan bahwa BSU masuk rekening.

Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 ini diberikan 1 kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Selain Bjorka, Inilah 10 Hacker Terkenal Indonesia Paling Ditakuti Dunia, Ada yang Berhasil Bobol Situs Nasa

"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin hari ini sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ucap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi di Jakarta.

Berikut tanda-tanda dan syarat BLT subsidi gaji masuk rekening:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Isu Kekerasan dan Pemukulan Siswa di SMAN 1 Cileunyi, Bohong! Ini Faktanya

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

Baca Juga: Sang Hacker Ungkap Siapa Bjorka Sebenarnya, Sampaikan Pesan Ini Lewat Rekaman Suara yang Beredar di Medsos

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Prosedur pengecekan:

Baca Juga: Rambut Baru Bawa Energi? Ciro Cetak Brace Pertama di Liga 1 Musim Ini Bersama Persib

a. Kunjungi website kemnaker.go.id

b. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Kemudian, lengkapi pendaftaran akun, lalu aktivasi akun, gunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Baca Juga: Ternyata, Ini Makna Lagu Dari Genjer-Genjer Sebenarnya, dan Kenapa Dihubung-hubungkan Dengan Kejadian G30SPKI?

3. Masuk

Login kemudian masuk ke akun anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Hati-hati! Diabetes Ternyata Bisa Meningkatkan Risiko Disfungsi Seksual, Berikut Penjelasan dari Ahli

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, anda akan mendapatkan notifikasi.

Pada tahap 1: Calon terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila sudah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data pada calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspada ! 5 Soal HIV AIDS dan Hindari Bercinta atau Hubungan Intim Tanpa Ikatan Pernikahan, Ini Faktanya

Pada tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler