Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Langkah LPSK Untuk Bharada E

22 Agustus 2022, 10:55 WIB
Tersangka Bharada E, saat digiring petugas kepolisian /ANTARA

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri melimpahkan perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas perkara para tersangka tersebut diantaranya, Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS.

Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Tak Hanya Mengganggu Penampilan Tubuh, Ini 6 Bahaya yang Akan Mengintai Jika Anda Memiliki Perut Buncit

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK, kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Agustus 2022.

Dijelaskannya, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain, begitu juga dengan penahanannya.

Selain itu, paparnya, ia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

Baca Juga: KPK Sebut Rektor Unila Patok Harga Rp100-350 Juta Untuk Mahasiswa Baru

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," harapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri ketua tim masing-masing.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! Tips Jitu Gaya saat Hubungan Intim Ini Kemungkinan Bisa Hamil Menurut Ahli

"Selanjutnya, berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," terang Ketut.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler