Catat Waktunya! Hari ini, Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022, 16:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Yusup Supriatna /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir dan sudah tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Termasuk pengumuman tersangka baru kasus kematian Brigadir J yang akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Bedah Taktik Manchester United di Laga Pembuka Premier League 2022-2023: Bobrok dari Belakang sampai Depan!

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.

Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri.

Dedi menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Penting Untuk Para Suami! Berikut 5 Hal yang Harus Dilakukan Ketika Istri Melakukan Foreplay Pada Mr P

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan sejumlah tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E, Bharada RE, serta Brigadir RR.

Baca Juga: Wow! 28 Tahun Bekerja di Arab Saudi, TKW Asal madura Ini Bikin Takjub Para TKI

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ungkap Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Istri Tak Puas Bercinta, 5 Tips Cara Beritahu Suami Soal Hubungan Intim yang Membosankan

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler