Ijin ACT untuk Pengumpulan Dana dan Uang Dicabut Kemensos, Terindikasi Adanya Pelanggaran Penggunaan Uang

6 Juli 2022, 14:16 WIB
ACT (Aksi Cepat Tanggap) ijinnya dicabut Kemensos /Dok ACT

JURNAL SOREANG - ACT atau Aksi Cepat Tanggap sedang menjadi sorotan, karena di duga melakukan pelanggaran.

ACT di duga menggunakan uang hasil donasi melebihi aturan dari Kemensos.

ACT juga di duga memberikan gaji yang fantasis kepada mantan direkturnya yang disebutkan sampai 250 juta rupiah.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan pasca-bencana.

Baca Juga: TRANSFER LIGA EROPA: Divock Origi Gabung AC Milan, AS Roma Resmi Datangkan Zeki Celik

Organisasi ini pertama kali melakukan aksinya sejak tahun 1994 di Liwa, Lampung Barat dalam merespons bencana gempa bumi. Tonggak kemandirian lembaga sejak resmi menjadi Yayasan Aksi Cepat Tanggap tanggal 21 April 2005.

Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

ACT mengembangkan aktivitasnya untuk memperluas karya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan paska bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti qurban, zakat dan wakaf.

ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalah kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: 6 Juli 2022 Film Marvel Thor: Love and Thunder Tayang Perdana, Ini Penilaian dari Kritikus

Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Gila Transfer! Nicolo Zaniolo, Leandro Paredes dan Kalidou Koulibaly Masuk dalam Revolusi Besar Juventus

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," ungkapnya dalam keterangan.

Ia menuturka bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler