NAIK HAJI 2022: Tak Ingin Terulang Soal 46 Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi, Kemenkumham Ambil Langkah Ini

6 Juli 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi, NAIK HAJI 2022: Tak Ingin Terulang Soal 46 Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi, Kemenkumham Ambil Langkah Ini /Pixabay/Konevi

JURNAL SOREANG - Pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu, sebanyak 46 orang jemaah Haji Furoda asal Indonesia dikabarkan telah ditolak kedatangannya di Arab Saudi.

Hal ini disebabkan oleh penggunaan visa Haji Furoda yang tidak semestinya. Ke 46 orang jemaah haji itu menggunakan visa mujamalah asal Singapura dan Malaysia.

Sehingga, pada akhirnya, 46 jemaah Haji Furoda tersebut harus dipulangkan secara terpaksa sehingga tidak dapat menunaikan Ibadah Haji.

Baca Juga: Waspada! Paham Radikalisme Sasar Kabupaten Garut, Warga Diiming-Imingi Tiket Surga Seharga Rp25.000

Tentu saja, penggunaan visa tersebut tidak sesuai dengan identitas para jemaah Haji Furoda serta hal ini juga telah menyalahi aturan.

Menanggapi insiden tersebut, tidak hanya Kementerian Agama saja yang mengambil sikap, tetapi juga pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Atas insiden tersebut, Kemenkumham mengambil langkah dengan melakukan pengawasan serta memperketat pemeriksaan bagi para calon haji.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jelang Puncak Pelaksanaan Haji, Menag Tinjau Layanan di Arafah, Begini Kondisi Fasilitasnya

Hal ini dilakukan karena bercermin dari pemulangan 46 orang calon jemaah Haji Furoda tersebut yang menggunakan visa dari Malaysia dan Singapura.

“Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi,” kata Muhammad Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA pada Rabu, 6 Juli 2022.

Melalui langkah ini, Kemenkumham akan mencegah terjadinya kembali penyalahgunaan visa pada calon jemaah haji terutama pada Haji Furoda atau penggunaan visa mujamalah.

Baca Juga: TRANSFER LIGA EROPA: Divock Origi Gabung AC Milan, AS Roma Resmi Datangkan Zeki Celik

Setelah pengetatan ini diberlakukan, pada Senin, 4 Juli 2022 kemarin, pihak Kanim Imigrasi Soekarno Hatta telah menggagalkan rencana keberangkatan 14 Warga Negara Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji tanpa visa yang sah.

Para calon jemaah haji tersebut di antaranya berasal dari maskapai Qatar Airways (QR 957) sebanyak 6 orang, maskapai Saudi Arabian Airways (SV 819) sebanyak 7 orang, dan Thai Airways (TG 433) 1 orang.

Pada kasus tersebut, pihak imigrasi menemukan bahwa visa yang digunakan oleh calon jemaah haji tersebut ialah visa amil dan visa turis, bukan visa Ibadah Haji.

Baca Juga: 6 Juli 2022 Film Marvel Thor: Love and Thunder Tayang Perdana, Ini Penilaian dari Kritikus

Keberangkatan itu telah digagalkan oleh pihak imigrasi Bandara Soekarno Hatta setelah petugas memeriksa visa juga boarding pass milik para calon jemaah haji dan terdeteksi adanya penyalahgunaan.

Pengawasan ini tidak hanya dilakukann oleh Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saja, melainkan bersama pihak Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama.

Kerja sama juga dilakukan bersama seluruh maskapai di Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengawasan serta pengetatan dalam mencegah penyalahgunaan visa ini.

Baca Juga: Gila Transfer! Nicolo Zaniolo, Leandro Paredes dan Kalidou Koulibaly Masuk dalam Revolusi Besar Juventus

Dengan mengambil langkah ini, diharapkan insiden penyalahgunaan visa calon jemaah haji yang berujung deportasi ini tidak terulang kembali.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler