Tukang Bubur di Tangerang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

3 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan /Pikiran rakyat

JURNAL SOREANG - Seorang tukang bubur di wilayah Tangerang, Banten, harus berurusan dengan hukum dikarenakan melakukan tindakan asusila.

Petugas Polres Metro Tangerang Kota meringkus tukang bubur berinisial AF (33) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap bocah laki-laki.

Dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang dilakukan pelaku terjadi di kawasan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Baca Juga: Ketum PSSI Ngaku Harus Lompat-Lompat Saat Nonton Laga Timnas Indonesia U-19 Kontra Vietnam, Kenapa?

Pelaku AF diduga telah melakukan aksi bejadnya terhadap sejumlah anak dengan total empat orang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan terhadap empat bocah laki-laki ini terjadi sejak Mei 2022.

"Empat korban ini berusia 6-7 tahun," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Ingin Anak Senang Saat Libur Sekolah, Ekowisata Kampung Batu Berikan Wahana Wisata Mengasyikan

Dijelaskan Zain, kronologi kejadian ini bermula ketika keempat anak-anak tersebut tengah asyik bermain. 

Kemudian, kata ia, pelaku memanggil para korban yang selanjutnya mengajak mereka ke semak-semak belakang Vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya," ujarnya.

Baca Juga: Federico Bernardeschi Menyusul Matthij de Ligt Hengkang Dari Juventus, Ini KLub Yang Siap Menampungnya

Ketika mengetahui tentang tindakan pencabulan yang dialami anak-anaknya, papar Zain, keluarga langsung melapor ke Polrestro Tangkot.

Setelah menerima laporan, petugas unit PPA langsung bergerak cepat dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakannya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Natalie Portman Kembali ke MCU Jadi The Mighty Thor, Bagaimana Masa Depan Jane Foster Usai Love and Thunder?

"Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler