Fantastis! Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita Uang Rp23 Miliar dari Tiga Klub Sepakbola, Mana Saja?

19 Juni 2022, 11:05 WIB
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Hingga kini, Bareskrim Polri terus mengusut dengan melakukan penyidikan terkait kasus Trading Viral Blast Global.

Terkait hal ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menyita sejumlah aset dari para tersangka.

Aset yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain uang tunai milliaran rupiah, sebuah rumah, apartemen, dan sejumlah unit kendaraan mobil.

Baca Juga: Bek Persib Bandung Victor Igbonefo Cedera Saat Bertanding Melawan Persebaya, Bagaimana Kondisinya Sekarang

Dalam kasus ini, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak empat orang, diantaranya berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar tersebut antara lain disita dari klub sepakbola.

"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ungkap Robertus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 18 Juni 2022.

Baca Juga: Persikab Bandung Akan Melawan Persela Lamongan di Pertandingan Persahabatan Jelang Bergulirnya Liga 2

Disampaikannya, dari empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, satu diantaranya PW belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Robertus menambahkan, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita uang Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

Baca Juga: Wow Ternyata Bola Al Rihla World Cup 2022 Dibuat di Madiun Indonesia, Ini Kelebihannya

"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," bebernya.

Di samping itu, sambungnya, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, seperti lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.

Baca Juga: Lakukan Tazkiah ke Rumah Bobotoh, Yana Mulyana Ungkap Akan Lakukan Evaluasi Atas Kejadian Ini

"Total aset yang disita ada sembilan unit," imbuh Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler