Simak! Berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2022 SMA dan SMK, Calon Peserta Didik Baru Wajib Catat

14 Juni 2022, 14:42 WIB
Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2022 untuk SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023 /Tangkap layar ppdb.jatengprov.go.id

JURNAL SOREANG – Bagi anda yang tengah mencari informasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Provinsi Jawa Tengah, simak artikel ini hingga selesai.

Proses PPDB Jawa Tengah sendiri telah dimulai dengan penetapan zonasi pada tanggal 18 Mei 2022 lalu.

Sedangkan untuk masa pendaftaran dan perubahan pilihan PPDB Jawa Tengah untuk SMA dan SMK akan dilakukan mulai tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: 4 Ganda Putra Indonesia Bertanding di Indonesia Open 2022, Hari Ini, Ada Kevin Sanjaya/Marcus Gideon 

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jawa Tengah untuk tingkat SMA dan SMK, simak tata caranya berikut ini.

Dilansir dari laman ppdb.jatengprov.go.id, berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jawa Tengah SMA dan SMK.

1. Membuka situs PPDB daring di laman https://ppdb.jatengprov.go.id

Baca Juga: Yuk Kenali Smiling Depression, Pura-Pura Bahagia untuk Tutupi Depresi! Ini Penjelasan Psikolog Irma Gustiana

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. 

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:

a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di laman PPDB).

Baca Juga: BERAT! Tak Hanya jadi Tim yang Pertama Tersingkir, Prancis juga Terancam Degradasi dari UEFA Nations League

b. Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik pada jalur perpindahan orang tua.

c. Surat Perpindahan Tugas orang tua.

d. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk calon peserta didik dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Juara Bertahan Prancis Tim Perama yang Tersingkir UEFA Nations League, Les Blues Terancam Degradasi 

e. Surat Kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.

f. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk calon peserta didik jenjang SMK).

g. Sertifikat/Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Pecinta Disney Kalo Gak Bisa Jawab, Temukan Wall-E dan Buktikan Kamu Hebat!

h. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

i. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.

j. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pemakaman Eril Dipenuhi Lautan Manusia, Guru Eril: Kebaikan Apa Sih A Sampai yang Gak Kenal Mencintaimu?

k. Akta Kelahiran.

l. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Tes IQ: Dijamin Bingung! Temukan Kesalahan pada Soal Matematika Ini, Kamu Akan Terkejut saat Tahu Jawabannya 

5. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran. 

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Jangan lupa bagi anda calon peserta didik baru untuk terus memantau jadwal pelaksanaan PPDB Jawa Tengah 2022 untuk SMA dan SMK secara berkala.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: ppdb.jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler