4 Tersangka Kasus Garong Uang Rakyat Pengadaan Lahan SPA Sampah Diamankan, Polda Banten Sita Dokumen dan Uang

31 Mei 2022, 18:42 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Banten mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) pengadaan lahan sampah.

Kasus garong uang rakyat tersebut terjadi di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Terkait kasus ini, penyidik Sundit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan serangkaian penyidikan secara intens sejak Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Lahirkan Bayi Laki-laki, Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Resmi Jadi Orang Tua!

Penyidikan kasus garong uang rakyat yang dilakukan petugas berdasarkan atas laporan polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli, yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," kata Shinto Silitonga dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Bakal Uji Tanding Dua Kali di Batam, Lawan Tim Mana Saja?

Sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, paparnya, diketahui empat modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini.

Pertama, memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Kemudian yang kedua, mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

Baca Juga: Pernah Mendapat Siulan dari Fans PSG, Lionel Messi: Saya Tidak Pernah Mengalaminya di Barcelona

Padahal, lanjutnya, yang dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000. 

"Dengan selisih harga tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000," bebernya.

Selanjutnya yang ketiga yakni mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

Baca Juga: Pernah Mendapat Siulan dari Fans PSG, Lionel Messi: Saya Tidak Pernah Mengalaminya di Barcelona

Yang keempat adalah, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di Kantor Desa dan di Kantor Kecamatan.

Shinto menyebut, para tersangka bekerja secara sindikasi dengan berbagi peran sesuai jabatan masing-masing. 

Para tersangka tersebut diantaranya SP alias Budi (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias Asep (57) selaku Camat Petir dan TE alias Totom (48) yang menjabat Kepala Desa Negara Padang.

Baca Juga: Menarik! Grup C Turnamen Pramusim 2022 Dihuni Tim Papan Atas, Persib Bandung Salah Satunya

"Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," ujarnya.

Ditegaskannya, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam dengan hukuman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Pernah Mendapat Siulan dari Fans PSG, Lionel Messi: Saya Tidak Pernah Mengalaminya di Barcelona

Ditambahkan Shinto, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.

Instruksi ini, ungkapnya, langsung diberikan Kapolda yang menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

Baca Juga: Menarik! Grup C Turnamen Pramusim 2022 Dihuni Tim Papan Atas, Persib Bandung Salah Satunya

"Para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," pungkas Kombes Pol Shinto Silitonga.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler