Usai Sita Ferrari, Polri Lengkapi Berkas Perkara Indra Kenz Tersangka Binary Option Binomo ke Kejagung

24 Mei 2022, 09:32 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz masuk tahapan pemberkasan.

Kini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah dalam proses melengkapi berkas perkara Binomo menjerat Indra Kenz.

Usai melakukan penyitaan satu unit kendaraan jenis Ferrari California yang didatangkan dari Medan Sumatera Utara, kepolisian langsung mengebut kelengkapan berkas.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Rayakan Kemenangan Scudetto AC Milan dengan Cerutu dan Sampanye, Penampilan Terakhirnya?

Dimana mobil tersebut yang nilainya mencapai Rp3,5 milliar ini, tiba di Bareskrim Polri pada Minggu, 22 Mei 2022 kemarin.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 23 Mei 2022.

Dijelaskannya, sampai dengan saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Top Skor Liga Inggris: Kapten Korea Selatan di Piala Dunia Ini Kalahkan Cristiano Ronaldo

Selain itu, kata ia, aset yang disita dari para tersangka juga belum ada penambahan. Menurutnya, penyidik kemarin menyita Ferrari California milik Indra Kenz yang dibawa dari Medan.

"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil jenis Ferrari California milik Indra Kenz disita untuk dijadikan barang bukti kasus investasi bodong Binomo. Harga mobil tersebut ditaksir miliaran rupiah.

Baca Juga: TES IQ: Kamu Pasti Jenius jika Memecahkan Teka-teki Matematika Ini dalam 5 Detik

"Ini aja nilai kendaraan ditaksirnya harga Rp3,5 miliar untuk Ferrari California," ungkap Gatot.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Baca Juga: 10 Klub Sepak Bola Eropa yang Belum Pernah Terdegradasi, Manchester United Tidak Termasuk?!

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler