Masuk Daftar Sitaan Kasus Binary Option Binomo, Ferrari Hitam Milik Indra Kenz Tiba di Bareskrim

23 Mei 2022, 14:55 WIB
Mobil Ferrari milik tersangka Indra Kenz disita penyidik kepolisian tiba di Bareskrim dari Medan Sumatera Utara /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bertambah lagi mobil mewah milik tersangka kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz, yang disita polisi.

Mobil Ferrari hitam dengan list merah tersebut dijemput khusus oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2022, Ferrari hitam Indra Kenz ditempatkan berderet dengan mobil mewah sitaan miliknya yang lain.

Baca Juga: Hilang Kabar Usai Di-PHP Timnas Italia di PlayOff Piala Dunia 2022, Balotelli Kembali Bikin Heboh dengan 5 Gol

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan, Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB.

"Tiba di kantor jam 12.00 WIB," ujar Karta dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 22 Mei 2022.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan alasan di balik penyitaan mobil Ferrari hitam tersebut.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 2, Arif Suyono, Novan Sasongko hingga Supardi Eks Arema, Persib dan Madura United Resmi ke PSMS?

Ia mengatakan, mobil mewah yang berada di Medan itu disita guna melengkapi berkas perkara.

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap, baik secara materiil dan formil.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P19).

Baca Juga: 5 pemain Barcelona yang Tampil Buruk saat Melawan Villarreal di La Liga, Siapa Saja Mereka?

Pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara dengan menambah keterangan berdasarkan petunjuk jaksa.

Sebagai informasi, Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Baca Juga: Man City Berhasil Jadi Juara, Drama Liverpool dan City dalam Perebutan Gelar Juara Premier League Berakhir

Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler