Plat Nomor Dasar Putih dengan Angka Hitam Mulai Diterapkan, Ini Biaya yang Dikenakan untuk Pemilik Kendaraan

20 Mei 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

JURNAL SOREANG - Kebijakan perubahan warna plat nomor dasar putih dengan angka berwarna hitam terus dilakukan oleh Korlantas Polri.

Tahun ini, penerapan perubahan plat nomor putih tersebut secara bertahap mulai diterapkan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penggunaan plat nomor putih akan diterapkan untuk semua jenis kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berubah Drastis dari Sebelumnya, Penampilan Terbaru Arya Saloka yang Lusuh Jadi Sorotan Publik

Secara bertahap, semua kendaraan bermotor milik pribadi akan menggunakan plat nomor dasar putih dengan angka hitam.

“Diberlakukan mulai tahun ini, namun belum semuanya,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.

Terkait sistem penggantian, Korlantas akan lakukan perubahan melalui sistem penggantian plat nomor atau pajak 5 tahunan.

Baca Juga: Pernah Pacaran dengan Amanda Manopo, El Rumi Bongkar Sikap Asli Pemeran Andin Ikatan Cinta

Pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak tahunan nantinya akan mendapatkan plat putih sebagai penggantinya.

Mengenai biaya yang dikenakan pemilik kendaraan bermotor, yakni hanya dibebankan pajak 5 tahunan saja.

Sedangkan, penggantian biaya plat putih tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga: Viral! Siswa Siswi SMP Ikuti Tantangan No Backpack Day, yang Digunakan Mereka ke Sekolah Jadi Sorotan Publik

“Tidak ada, sama saja. Saat gunakan plat hitam keluar biaya, tidak? Ujar Yusri Yunus.

“Nah, aturannya sama saja seperti penggunaan plat hitam,” tegasnya.

Kolrantas Polri segera merapkan kebijakan plat nomor warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kembali Blusukan ke Pasar dan Bagikan Uang ke Pedagang, Jokowi: Ini untuk Modal Usaha, Jangan Beli HP!

Adapun pelaksanaan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Yusri Yunus sebutkan bahwa kendaraan yang akan gunakan plat nomor putih adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti plat nomor;

Sesuai dengan pajak 5 tahunan dan kendaraan baru.

Baca Juga: Pada Bursa Transfer Musim Panas Mendatang, Man City Bidik Kalvin Phillips untuk Pengganti Fernandinho

Seperti diketahui, perabuhan plat nomor polisi kendaraan terkait warna tersebut tertuang dalam Pasal 45 Perpol No.7 tahun 2021;

Tentang registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) seperti ini:

Baca Juga: Bebas Transfer, Juventus Gerak Cepat untuk Dapatkan Di Maria, Segini Gaji yang Diterima Di Maria dari Juventus

Plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Plat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk ranmor umum.

Lalu, plat nomor merah dengan tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Baca Juga: Ingin Datangkan Robert Lewandowski Namun Terlalu Mahal, Barcelona Lirik Alvaro Morata Sebagai Alternatif

Kemudian plat nomor hijau dengan tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan pada bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Baca Juga: Kondangan di Belanda, Keluarga Irfan Bachdim Tampil Stylish Gunakan Batik dan Kebaya Tradisional Indonesia

Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pengadaan material TNKB diselenggarkan terpusat oleh Korlantas Polri.***

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler