Nah Lho! 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Dicekal Bareskrim Polri, Ini Alasannya

18 Mei 2022, 22:02 WIB
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri /Polri TV

JURNAL SOREANG - Sebanyak lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dicekal oleh Bareskrim Polri.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial, HA, FM, WR, BY, dan HD.

Untuk menerbitkan surat cekal, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Baca Juga: Pernah Pacaran dengan Amanda Manopo, El Rumi Bongkar Sikap Asli Pemeran Andin Ikatan Cinta

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan alasan di balik pencekalan terhadap kelima tersangka.

Ternyata, langkah ini dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice.

"Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi red notice," ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: China Mundur Jadi Tuan Rumah Piala Asia Karena Alasan Ini, Akankah Penggantinya Jepang?

Selain itu, lanjut Gatot, penyidik juga tengah merampungkan administrasi penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

Mengingat, penerbitan DPO merupakan salah satu syarat pengajuan red notice yang diwajibkan Interpol.

Lebih jauh Gatot menjelaskan, penyidik baru bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice kelima tersangka kasus Fahrenheit apabila syarat tersebut dinyatakan lengkap.

Baca Juga: China Mundur Jadi Tuan Rumah Piala Asia Karena Alasan Ini, Akankah Penggantinya Jepang?

"Setelahnya, kita baru ajukan ke Hubinter untuk red noticenya," terang Gatot.

Penerbitan red notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus 5 tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Pasalnya, beber Gatot, 5 tersangka tersebut diduga sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: Penebusan Dosa Steven Gerrard Kepada Liverpool, Siapkan Skuad Terbaik Jegal Manchester City Juara Liga Inggris

Dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah 10 tersangka itu, 5 di antaranya telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.

Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, serta D, ILJ, DBC, dan MF.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Piala Dunia 2022 Qatar Diyakini akan Sukses, Aksesibilitas hingga Infrastruktur Jadi Sorotan

Tercatat sebanyak 550 orang menjadi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kerugian yang diderita para korban jumlahnya tidak main-main, yakni mencapai Rp480 miliar. ***

Editor: Yusup Supriatna

Terkini

Terpopuler