Penasaran? Ini Jawaban DJ Una Atas Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

25 April 2022, 11:31 WIB
DJ Una siap diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal kasus investasi robot trading DNA Pro investasi bodong /Tangkap Layar Instagram/@putriuna/

JURNAL SOREANG - Putri Una Astari Thamrin atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Una memberikan jawaban terkait panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Diketahui, pemanggilan DJ Una berkaitan dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ia menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan siap hadir di Bareskrim.

Baca Juga: 10 Pesepakbola Manchester United Terbaik Sepanjang Masa Selain CR7 Cristiano Ronaldo, Ada Giggs dan Rooney

Hal tersebut disampaikan DJ Una melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy.

DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin 25 April 2022.

"Senin 25 April 2022 pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Tipideksus Mabes Polri," ujar Yafet dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 April 2022.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Jawa Barat Tambah 60, Masih Jadi Provinsi dengan Kasus Aktif Tertinggi di Indonesia

Sebelumnya, DJ Una disebut-sebut menjadi salah satu publik figur yang ikut terlibat dalam mempromosikan robot trading DNA Pro.

Namun, ia langsung membantah dan menyatakan bahwa dirinya justru merupakan korban DNA Pro.

Ia bahkan telah membuat laporan polisi dengan terlapor PT DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana.

Baca Juga: Gercep! Bantu Korban Banjir di Desa Pakutandang, Polsek Ciparay Polresta Bandung Serahkan Bantuan Sembako

Laporan tersebut dibuat DJ Una lantaran dirinya mengalami kerugian sebagai korban senilai Rp700 juta.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Tambah 382, Ini 10 Provinsi dengan Jumlah Kasus Aktif Tertinggi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler