Gak Habis Pikir! Ormas Sebar Surat Edaran Minta THR ke Warga, Polisi: Segera Laporkan

22 April 2022, 20:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Dhia Ul Haq, seorang tersangka penganiayaan terhadap Ade Armando di Pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan Dhia Ul Haq diketahui dengan bantuan teknologi canggih. /Foto: PMJ News /

JURNAL SOREANG - Warga dibuat resah dengan surat edaran yang mengatasnamakan salah satu ormas Ranting yang bermarkas di Cengkareng Timur.

Pasalnya surat edaran tersebut berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada seluruh ormas untuk menghentikan tindakan tersebut.

Baca Juga: Unik dan Menarik Inilah Tradisi Ramadhan di 7 Negara, Mulai dari Tembakan Meriam hingga Menabuh Drum Sahur

Sebab, jika permintaan THR ini dilakukan secara paksa, maka bisa menjadi tindakan pemerasan kepada warga.

"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini, tolong tidak dilakukan karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 April 2022.

Sedangkan kepada pengusaha atau warga yang mendapatkan surat permintaan THR dari ormas, Zulpan meminta agar melaporkan ke kepolisian terdekat.

Baca Juga: Inilah 4 Momen Mengerikan Kematian Pemain Karena Piala Dunia, Ada yang Ditembak Hingga Kecelakaan Pesawat

"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun, agar melaporkan ke kepolisian," sambungnya.

Ditambahkan Zulpan, pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan terkait permintaan THR secara paksa.

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: 6 Pelatih Sepakbola dengan Trofi Terbanyak, Cuma 1 yang Pernah Juara Piala Dunia, Nomor 3 Eks Bos Lionel Messi

"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu, ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," pungkas Zulpan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler