Nekat! Perampok BJB di Jaksel Bawa Airsoftgun Diringkus, Polisi Ungkap Motifnya

7 April 2022, 12:38 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat gelar ekposes kasus perampokan BJB /PMJ News

JURNAL SOREANG - Aksi nekat dilakukan seorang pelaku perampokan yang terjadi di Bank Jabar Banten (BJB) yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Peristiwa perampokan di BJB yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, terjadi pada Selasa 5 April sekitar pukul 14.30 WIB kemarin.

Diketahui, pelaku perampokan seorang diri dengan membawa senjata yakni jenis Airsoftgun, berinisial BS (43).

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Inilah Bukti Pembalasan Cristiano Ronaldo Pada 5 Orang yang Berani Menantangnya

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka melakukan aksi perampokan lantaran terlilit hutang yang sudah memasuki jatuh tempo.

"Karena terlilit hutang dan di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo. Yang bersangkutan harus membayar hutangnya dan terus dikejar oleh peminjam. Sehingga timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ungkap Budhi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 6 Rabu 2022.

Dijelaskannya, sebelum memulai aksi perampokan, tersangka terlebih dulu melakukan survey lokasi yang akan dirampok.

Baca Juga: Serangan Granat Di Masjid Kabul Afganistan, Buat Masyarakat Khawatir!

Hngga akhirnya, lanjut Budhi, tersangka memilih bank BJB lantaran terlihat sepi dan bisa membuatnya leluasa untuk merampok.

"Karena bank ini cukup sepi, sehingga tersangka beranggapan bahwa dirinya bisa leluasa untuk melakukan aksinya," terangnya.

Budhi menyebut, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merampok antara lain satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.

Baca Juga: Pergerakan Transfer Pemain Liga 1 Bergejolak, Fano Resmi Berseragam Persib dan Hamsamu Yama ke Persija?

"Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler