Dua Rumah Milik Doni Salmanan Hasil Binary Option Disita, Polisi: Lokasinya di Soreang dan Padalarang Bandung

14 Maret 2022, 15:05 WIB
Rumah milik Doni Salmanan yang disita penyidik Bareskrim Polri di kawasan Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pasca penetapan tersangka Affiliator Binary Option melalui Aplikasi platform Quotex, kepolisian terus melakukan tracing terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan. 

Aset milik Doni Salmanan yang disita kepolisian antara lain dua unit rumah hingga mobil mewah dan belasan sepeda motor.

Baca Juga: Kelewat Sombong Pamer kekayan Hasil Binary Option, Begini Nasib Aset Indra Kenz Setelah Menjadi Tersangka

"Dua rumah kami sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022.

Dijelaskan Reinhard, dua unit rumah milik Doni Salmanan yang disita polisi itu berlokasi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam penyitaan yang dilakukan, Reinhard mengirimkan sebuah foto berupa mobil Porsche dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. 

Baca Juga: Pelatih Yang Indonesia Bermental Juara, Inilah 3 Fakta Shin Tae Yong Pelatih Timnas Indonesia

Mobil berwarna biru muda itu nampak dikeluarkan dari rumah tersebut dan langsung dibawa dengan menggunakan truk.

Selain itu, petugas juga menyita belasan motor gede (moge). Meski begitu, Reinhard belum menjelaskan lebih lanjut data penyitaan motor tersebut.

"Untuk detail menyusul, yang juga disita ada beberapa mobil dan belasan motor," jelasnya.

Baca Juga: Hendak Diperiksa Bareskim Polri, Istri Afiliator Doni Salmanan Berhalangan Hadir, Ternyata Disebabkan Hal Ini

Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Aibnya Terbongkar, Inilah 4 Orang Yang Terciduk Berlagak Kaya di Sosial Media Ternyata Aslinya Penipu

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler