Fantastis, Ini Total Aset Tersangka Indra Kenz yang Akan Disita Polisi Hasil dari Binary Option Binomo

12 Maret 2022, 14:47 WIB
Kendaraan mewah jenis Ferarri milik Indra Kenz yang disita oleh penyidik kepolisian /Jurnal Soreang /Polri TV

JURNAL SOREANG - Hingga kini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Petugas kepolisian telah menyita aset Indra Kenz, yang mencapai puluhan miliar rupiah. Aset tersebut disita, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi platform Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, total nilai aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp57,2 miliar.

Baca Juga: BamBam Menduduki Puncak Tangga ITunes untuk OST A Business Proposal, Sekaligus Menjadi OST Korea Pertamanya!

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ungkap Gatot dalam keterangannya, dikutip dari siaran Polri TV, Jumat 11 Maret 2022.

Dijelaskan Gatot, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Aset tersebut, kata ia diantaranya, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah dan satu unit rumah yang berlokasi di Deli Serdang dan Medan Timur di Sumatera Utara serta akun YouTube milik tersangka.

Baca Juga: Bikin Merinding! Begini Cerita Horor Smiley Face dari Belgia, Negara yang Lolos Piala Dunia 2022

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," bebernya.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong terkait Binomo.

Beberapa aset yang akan disita, lanjut Gatot, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Crazy Rich Ketar Ketir! Sri Mulyani Akan Kejar Pajak Crazy Rich yang Suka Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial

Kemudian, sambungnya, penyidik juga akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.

Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp 25,6 miliar.

Baca Juga: Benarkah, 5 Pemain Bintang Ini Tidak Akan Main di Piala Dunia 2022 Qatar, Nomer 4 dan 5 Bikin Kaget

Setelah sebelumnya, penyidik telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa 8 Maret 2022. Selain itu, penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis 10 Maret 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ungkap Gatot.

Baca Juga: Laga Playoff Piala Dunia 2022 Ukraina vs Skotlandia Diundur Jadi Juni, Wales vs Austria Tetap 24 Maret 2022

Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Langkah ini dilakukan penyidik kepolisian, guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler