Hari Perempuan Internasional 2022, warga minta pemerintah segera resmikan RUU TPKS

8 Maret 2022, 15:00 WIB
Dihari perempuan internasional Kemenko minta pemerintah untuk segera sahkan RUU TPKS. /Pixabay.com/

JURNAL SOREANG - Hari perempuan internasional adalah hari dimana perempuan melakukan perlawanan untuk kesetaraannya didalam pekerjaan maupun dalam hal hak untuk memilih pilihannya.

Dikutip dari nationalwomenshistoryalliance.org, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai merayakan Hari Perempuan pada tahun 1975 dan pada tahun 1977, Majelis Umum PBB menyatakan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional untuk hak-hak perempuan dan perdamaian dunia.

Oleh karenanya hari perempuan sedunia jatuh pada hari ini yaitu Selasa, 8 Maret 2022. Dengan tema 'gender equality today for a sustainable tomorrow' atau 'kesetaraan gender hari ini untuk masa depan yang berkelanjutan'.

Baca Juga: Lolos Piala Dunia 2022! Begini 4 Jenis Hantu yang ada di Korea Selatan, Ada yang Mirip Kuntilanak?

Hari perempuan dirayakan untuk melawan ketidaksetaraan, bias, dan stereotip terhadap kaum perempuan.

Hari perempuan internasional juga menjadi ajang untuk mengkampanyekan betapa pentingnya dunia yang ramah untuk para perempuan yang ada di dunia ini.

Dilansir juga dari website resmi Kemenko PMK, bahwa pentingnya RUU TPKS untuk segera diresmikan, Kemenko PMK menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan.

Baca Juga: Keren! Gigi Hadid Janji Akan Sumbang Gaji Fashion Show Dirinya untuk Ukraina dan Palestina

Mayoritas kekerasan seksual tersebut dialami oleh perempuan dan anak-anak. Pelaku nya jua dari berbagai kalangan, yang lebih mirisnya lagi hal tersebut terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus, maupun pondok pesantren.

Kemenko PMK Roos Diana Iskandar menyatakan permasalahan kekerasan seksual merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia.

Kemudian ia menjelaskan lagi berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, sebanyak 26 persen perempuan pada usia 15 sampai 64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan.

Baca Juga: Terbongkar! Settingan Lelang Motor Affiliator Binary Option, Ichal Muhammad: Mereka Nipu Demi Viral

Selain itu 34 persen anak laki-laki dan 41,05 persen anak perempuan pada usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan seksual selama hidupnya.

Ross Diana juga mengatakan bahwa negara harus melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Kemudian ia menerangkan lagi bahwa saat ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

"Rancangan UU TPKS sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang ada." Ujarnya dalam rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang juga dihadiri oleh perwakilan K/L secara daring pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Simak! Selain Spider-Man Berikut Daftar Film Yang Pernah Dibintangi Zendaya

Roos Diana juga melanjutkan pernyataannya tentang RUU TPKS yang harus segera disahkan. Kemudian ia menjelaskan ugensi RUU TPKS mutlak untuk disahkan, karena ada 3 alasan yaitu pertama terkait regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual sedangkan, RUU TPKS mencakup 9 kategori kekerasan seksual dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Hal itu menunjukan meningkatnya kekerasan seksual yang signifikan di masa Pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak.

Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban dan sanksi. Selain itu sang pelaku kekerasan juga di berikan rehabilitasi agar hal tersebut tidak terulang kembali.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Pernah Beli Mobil Porsche Milik Arief Muhammad, Segini Harganya

Roos Diana juga menyatakan pemerintah akan memperjuangkan agar usulan RUU TPKS masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Proglesnas) prioritas tahun 2022. Ia juga berharap para anggota DPR-RI berkomitmen mendukung dan mengesahkan RUU TPKS.

Selain itu untuk mensosialisasikan pentingnya RUU TPKS, Roos Diana mengatakan Kemenko PMK harus mengadakan webinar edukasi pada publik tentang pentingnya RUU TPKS , yang mana didalam webinar tersebut akan dihadirkan narasumber dari pemerintah, anggota parlemen, akademisi tokoh agama dan media massa.

Untuk mewakili seluruh perempuan yang ada di dunia maka saya ucapkan selamat Hari Perempuan Internasional.***

Editor: Sam

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler