Kasus Afiliator Binary Option Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan, Apakah Crazy Rich Terancam Penjara?

4 Maret 2022, 19:16 WIB
Caption : Potret Affiliator Binary Option Doni Salmanan dan barang mewahnya (instagram.com/@donisalmanan) /

JURNALSOREANG- Dengan ditetapkannya Afiliator Binary Option Indra Kenz sebagai tersangka, membuat Affiliator lain mendapatkan upaya penyelidikan sampai penyidikan dari kepolisian.

Kali ini Doni Salmanan yang juga sebagai Afiliator Binary Option tengah dilakukan penyelidikan oleh polisi hingga membuat masyarakat heboh.

Afiliator Binary Option Doni Salmanan atau Crazy Rich Bandung yang dikenal sebagai sosok yang dermawan kerap membagikan uang tunai pada sekitarnya.

Baca Juga: Kasus Afiliator Binary Option Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan: Kita Bisa Lewatin Semua Ini Bismillah

Kali ini Doni Salmanan telah diduga melakukan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Sebagai informasi Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.

Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan bukti, agar bisa menangkap tersangka.

Baca Juga: Kasus Binary Option Doni Salmanan Naik Status, dari Penyelidikan ke Penyidikan, Ternyata Ini Perbedaannya

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang dikutip dari PMJNews pada  Jumat 4 Maret 2022.

Lalu ia menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari tujuh orang saksi pelapor."Dan tiga orang saksi ahli," jelasnya.

Afiliator Binary Option Doni Salmanan ini beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi dengan nama sang pelapor yang disembunyikan.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Binomo Doni Salmanan, Penyidik Polisi Temukan Adanya Tindak Pidana

Kasus ini sama persis dengan Indra Kenz yang juga sesama Crazy Rich asal Medan dengan ancaman penjara 20 tahun.***

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler