Terancam Dimiskinkan, Polisi Telusuri Aset Indra Kenz dari Aplikasi Binomo Mulai dari Pacar hingga Keluarga

1 Maret 2022, 20:07 WIB
Affiliator binary option Indra Kenz sempat membelikan satu unit mobil Roll Royce seharga Rp9 miliar untuk sang kekasih, Vanessa Khong yang dibeli dari Rudi Salim./Instagram/@vanessakhongg/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan tracing terhadap aset milik Indra Kenz dari Aplikasi Binomo.

Langkah tegas ini dilakukan penyidik kepolisian terhadap aset Indra Kenz, termasuk mengejar aset dari pacar hingga pihak keluarganya.

Terkait kasus ini, polisi juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset tersebut. Sebab, penyidik tak menutup kemungkinan untuk juga ikut mengusutnya.

Baca Juga: IJTI Korda Bandung Sambangi Sekda berTatap Muka, Cakra Amiyana : Pemkab Bandung Tidak Alergi Kritik

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.

Dijelaskan Whisnu, untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang maka pihaknya akan mengikuti aset tersebut, alirannya kemana, hingga siapa saja yang sudah mendapatkan.

"Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan," ujarnya.

Baca Juga: Pernah ke Kiev Ukraina, Ridwan Kamil Khawatirkan Taman Indonesia Hancur

Diberitakan sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kasus Penetapan Nurhayati Jadi Tersangka, Ini Permintaan Jaksa Agung Terhadap Polri

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler