Sah! Pemerintah Resmi Terbitkan Undang-Undang IKN , Babak Baru 'Nusantara' di Bumi Dayak

20 Februari 2022, 20:54 WIB
Gambar desain IKN di Kalimantan Timur yang sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI /

JURNAL SOREANG - Terbitnya Undang-undang Ibu Kota Negara menjadi babak baru pembangunan ibukota baru di pulau Kalimantan.

Dengan terbitnya undang-undang IKN, memberikan aturan baru terkait pembangunan ibukota negara yang segera dibangun.

Undang-undang IKN mengatur tentang tujuan , prinsip hingga bentuk pemerintahan di ibukota baru nanti.

Baca Juga: Kenali! 4 Karakter Kepribadian Manusia, dari yang Jarang Bicara Hingga Mudah Marah

Banyak yang pro dan tidak sedikit yang kontra dengan pemindahan ibukota ini, yang terbaru adalah polemik Edi Mulyadi yang bersuara tentang penolakan ibukota baru.

Perkataannya sempat menyinggung warga asli Kalimantan yaitu Suku Dayak karena berstatmen bahwa kalimantan adalah sebuah tempat yang di pakai jin membuang anaknya.

Walaupun banyak suara miring dari berbagai elemen masyarakat, namun pemerintah sudah bulat untuk wacana pemindahan ibukota ini.

Baca Juga: Pasar Minggu Cihonje, Tradisi Mingguan yang Geliatkan Ekonomi Warga Desa di Kabupaten Bandung

Bukan hanya wacana tapi akan menjadi implementasi dengan terus berproses merencanakan berbagai spekulasi terkait bagaimana nantinya ibukota baru tersebut.

Saat ini progress sudah sampai pada penamaan yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo yaitu Nusantara.

Yang terbaru saat ini secara resmi telah diumumkan Undang-undang yang mengatur tentang IKN yang merujuk pada prinsip, tujuan hingga bentuk pemerintahannya.

Baca Juga: Masakan Palitho Jadi Juara MasterChef Indonesia S9 Kali Ini, Begini Komentar Juri

Berikut kami sajikan Isi yang tertuang dari Undang-undang Ibu Kota Baru yang mengatur tentang Tujuan, Prinsip dan Bentuk Pemerintahan yang dikutip dari akun instagram resmi Bappenas RI diantaranya :

Pembangunan Ibukota Negara Baru yang bernama Nusantara mengusung visi

KOTA DUNIA UNTUK SEMUA
yang mewujudkan kota ideal sebagai acuan pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan Dunia

Baca Juga: Cara Mendapatkan Layanan Telemedisin Isoman untuk Pasien yang Hasil Antigennya Positif

Tiga Tujuan IKN

(Kota Berkelanjutan Di Dunia)
Dibangun sebagai kota dalam hutan, memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75 persen kawasan hijau dengan harmonisasi ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial.

(Penggerak Ekonomi Indonesia di masa depan)
Sebagai kota progresif, inovatif dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur kota, dan sosial.

(Simbol Identitas Nasional)
Sebagai kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan kebebasan bangsa yang mencerminkan kekhasan Indonesia.

Baca Juga: Menjadi Dokter Magang di Ghost Doctor, Berikut Profile Biodata dan Daftar Drama Son Na Eun

8 Prinsip IKN

1. Mendesain sesuai kondisi alam
2. Bhineka Tunggal Ika ( berbeda beda tapi tetap satu)
3. Terhubung, aktif dan mudah diakses
4. Rendah emisi karbon
5. Sirkuler dan tangguh
6. Aman dan terjangkau
7. Kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi
8. Peluang Ekonomi untuk semua

Bentuk Pemerintahan Ibu Kota Negara

Bentuk pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dipimpin Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali.

Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita diangkat dan ditunjuk Presiden RI paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

MEWUJUDKAN INDONESIA - SENTRIS
Pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia - Sentris serta mewujudkan visi Indonesia 2045.***

Editor: Handri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler