Terkait Kasus Rahmat Effendi, KPK Bakal Panggil Kadisdik Kota Bekasi

12 Februari 2022, 21:33 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tertangkap OTT KPK /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, sejumlah pejabat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Kali ini, pejabat yang bakal dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah.

Baca Juga: Mantap! Jadi The Lucky Girl, Machel Menangkan Mini Games Masterchef Indonesia Season 9

Selain Inayatullah, penyidik KPK juga turut memanggil Junaedi selaku ASN/Lurah Sepanjang Jaya dan Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: Foto-Foto ini Mengungkap dan Mengubah Fakta tentang Piala Dunia, Begini Cerita dan Kronologinya

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. 

Dalam operasi senyap tersebut, sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Baca Juga: Berani Coba! Inilah 5 Rekomendasi Kuliner Khas Cimahi yang Terkenal, Salah Satunya Sumpia Makanan Renyah dan G

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dasyat! Arsyan Masterchef Indonesia Buat 7 Masakan dalam Waktu 60 Menit, Berikut Menunya

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler