Lakukan Penyidikan Dugaan Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Berikut Permintaan KPK

9 Januari 2022, 06:25 WIB
Ali Fikri, Plt Juru bicara KPK /Jurnal Soreang /Dok.KPK

JURNAL SOREANG - Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmat Effendi terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Terkait hal ini, KPK mengimbau semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan secara sengaja dugaan suap yang menyeret Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Baca Juga: Seorang Pria Meninggal di Majalaya Bandung, Polisi: Korban Tersengat Aliran Listrik dari Tiang Box Reklame

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tegas Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 8 Januari 2022.

Ali menjelaskan, dalam kasus ini Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan.

Lahan yang digunakan, lanjut Ali, yakni untuk proyek pengadaan yang dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Moncer di Timnas Indonesia, Witan Sulaeman Langsung Lamar Sang Kekasih Rismahani

"Proyek-proyek itu antara lain, yakni pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar," terangnya.

Ali menyebut, sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'.

"Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi," bebernya.

Baca Juga: Hati-hati Para Istri Jangan Pernah Katakan ini Terhadap Suami, Bisa Masuk Neraka Lho

Orang kepercayaan itu sambung Ali, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).

Orang kepercayaan lainnya ungkap Ali, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). 

"Kedua Camat tersebut, juga mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY)," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Medan dan Sekitarnya, Minggu 9 Januari 2022

Selain itu kata ia, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta," imbuh Ali Fikri. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler