Ketentuan Ibadah Umrah yang Akan Mulai Dibuka Tanggal 8 Januari 2022, Hal Ini Sangat Penting

8 Januari 2022, 19:35 WIB
Pemberangkatan jemaah ibadah umrah dimulai 8 Januari 2022 dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Penyelenggaraan umrah akan dibuka kembali, meski harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Protokol kesehatan harus dipatuhi dalam rangka memberikan perlindungan bagi jemaah umrah.

Keberangkatan jemaah umrah dijadwalkan dibuka mulai 8 Januari 2022.

“Keberangkatan jemaah umrah rencananya akan dibuka kembali pada 8 Januari 2022. Namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengendalian dan pengawasan kepatuhan ketat terhadap protokol kesehatan,” ujar Direktur Jenderal Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Jakarta.

Baca Juga: Di Masa Depan, 5 Negara Ini Diprediksi akan Kuasai Dunia, Ternyata Indonesia di Antaranya

Menurut Hilman, seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama, Jumat 7 Januari 2022, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga terkait Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 H.

Tak hanya itu, pihaknya telah mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perlunya penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang memberangkatkan jemaah umrah harus melaporkan keberangkatannya melalui SISKOPATUH,” kata Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, mengutamakan keberangkatan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Harap Hati- Hati! 3 Weton Ini Memiliki Emosi yang Mengerikan, Apakah Wetonmu Termasuk?

Tidak hanya itu, kepulangan jemaah umrah harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal ini mengacu pada Kebijakan Umrah Satu Pintu dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan dan titik awal keberangkatan,” jelas Hilman.

Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib mengawasi keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.***

Editor: Sam

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler