Polres Bogor Mengungkap Kasus Pembunuhan Bos Parkir Ilegal di Cileungsi, Berikut Motifnya

30 Oktober 2021, 09:06 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat memberikan keterangan pers. /Antara

JURNAL SOREANG - Pembunuhan seorang bos parkir ilegal di Metland Cikeungsi, Kabupaten Bogor diungkap jajaran kepolisian.

Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang korban dan otak pelakunya merupakan sama-sama bos preman parkir ilegal di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang nerupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Tarian di Indonesia yang Dipercaya Memiliki Unsur Magis Sejak Dulu, Ini Persyaratannya bagi Penari

Harun menuturkan, semula, tersangka AH bisa mengantongi setoran Rp110 juta dari 18 preman parkir dalam kurun waktu satu bulan. 

Tapi lanjut Harun, sejak korban P ikut menarik setoran, pendapatan AH berkurang 30 persen atau Rp33 juta. Hal tersebut yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap P.

"Untuk menghabisi nyawa pamannya itu, AH menggunakan jasa dua orang pembunuh bayaran berinisial ND dan DA dengan bayaran masing-masing Rp5 juta," tuturnya.

Harun menambahkan, usai melaksanakan tugasnya pada 17 Oktober 2021, ND dan DA baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH, sebelum akhirnya ditangkap anggota kepolisian Resor Bogor.

Baca Juga: Aksi Begal Bersenjata Tajam di Tangerang Diringkus, Polisi: Ketiga Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

“Kedua eksekutor sempat melarikam diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” jelasnya.

Ketiga tersangka papar Harun, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” imbuh AKBP Harun.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler