Benarkan Video Viral Kapolres Nunukan Aniaya Anggotanya, Propam Polri: Sudah Ditangani dan Diproses

26 Oktober 2021, 03:05 WIB
Benarkan video Diduga Kapolres Nunukan Aniaya Anggotanya, Propam Polri: Sudah Ditangani dan Diproses /Tangkap Layar @jktnewss

JURNAL SOREANG - Beredar video di media sosial (medsos), diduga Kapolres Nunukan melakukan penganiayaan terhadap anggotanya.

Insiden penganiayaan tersebut, terjadi dalam sebuah kegiatan Bansos Akabri 1999 Peduli tertanggal 21 Oktober 2021.

Video berdurasi 43 detik tersebut, tersebar ke sejumlah awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: Video Viral! Diduga Kapolres Nunukan Aniaya Anggotanya

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditanyakan mengenai kebenaran video tersebut, menjawab perihal video akan diberikan keterangan pers oleh Polda Kaltara.

"Malam ini akan disampaikan rilis oleh Polda Kaltara terkait dengan tindakan Kapolres Nunukan," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Senin 25 Oktober 2021.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Deary Stone Supit saat dikonfirmasi terpisah membenarkan terkait video tersebut. 

Baca Juga: Kehidupan Cinta Memanas, Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Selasa 26 Oktober 2021

"Benar kejadiannya itu, saat ini sedang diproses," kata Dearystone.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang anggota Polisi sedang berdiri di depan meja yang terdapat tumpeng.

Lalu seorang wanita memindahkan meja tersebut, anggota Polisi tersebut terlihat hendak membantu untuk menggeser meja terdapat tumpeng tersebut.

Baca Juga: Jangan Biarkan Diri Terjebak Masalah Sendiri, Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Selasa 26 Oktober 2021

Tiba-tiba datang pria diduga Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar (SA)
datang menghampiri dan menendang anggota tersebut, lalu memukul wajahnya, dan menendang kembali hingga tersungkur.

Dalam video tersebut tertulis waktu serta "water mark" bertulis Polres Nunukan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran aturan.

Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebih. ***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler