Sepekan, Tiga Kasus Pencabulan di Kembangan, Jakbar Terungkap, Polisi Amankan Tersangka

25 Oktober 2021, 23:08 WIB
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Dalam kurun waktu seminggu Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah Kembangan Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Legenda Chelsea Memuji Pemain Liverpool Sadio Mane Dan Mohamed Salah

"Dalam seminggu kami berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kompol H Khoiri dalamketerangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Oktober 2021.

Khoiri menuturkan, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan dalam kurun waktu sepekan.

Yang pertama kata Khoiri, pada Rabu 6 Oktober 2021, peristiwa penacabulan terjadi di sebuah Taman Pesanggrahan Raya Rt 011/003 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp300 Ribu, Berikut Penjelasan Menko Marves

Berdasarkan, keterangan orang tua korban sekitar pukul 20.00 pelapor mendapat info dari ibu kontrakan bernama Jaronah. 

Ia mengatakan kalau anaknya yang merupakan korban berinisial TN (6) disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin korban dimasukin jari pelaku.

Mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.

Baca Juga: Pengembangan Kasus di Mangga Besar, Jakpus, Dua Bandar Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan 3000 Butir Ekstasi

"Tidak memakan waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial TT alias Cawan" papar Khoiri.

Untuk kasus kedua lanjut Khoiri, terjadi di Kampung Salo Rt 03/04 Kel Kembangan Utara Kembangan Jakarta Barat, dengan korban KAZ (6). 

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban.  

Baca Juga: PP Terkait Lelang Benda Sitaan Kasus Korupsi Diterbitkan, KPK: Ini Merupakan Terobosan Baru

Kejadiannya ujar Khoiri, korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah pelaku.

"Setelah di dalam rumah, korban disuruh duduk di samping pelaku, dan teman korban nonton TV. Sewaktu korban sedang duduk di samping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri kealat vital korban,” bebernya.

Karena sakit, korban langsung pulang dan malam harinya. Korban pun mengadu kepada orangtua bahwa alat vital korban terasa sakit dan perih. 

Baca Juga: Mengejutkan! Berhembus Rumor Gelandang Persib Bandung Diincar Persija Jakarta

Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera diamankan.

Lanjut Khoiri, dalam kasus yang ketiga pada Minggu 17 Oktober 2021, anggotanya berhasil mengamankan pelaku berinisial NH alias Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial TN (6).

Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: Putri Haya, Mantan Istri Raja Dubai, Ternyata Memiliki Ikatan dengan Kerajaan Yordania, Berikut Faktanya

Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di Jalan H. Lebar  RT 002 RW 001, Meruya Selatan Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat (semak-semak dekat pinggir tol).

kemudian di (dalam bengkel mobil) di Jalan Pemancingan RT 008 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. 

Dan di TKP ketiga di gubuk jl pemancingan 1 rt 007/005 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.

Baca Juga: Waduh! Seorang Pria di Negeri Bollywood India Miliki 94 Anak, Bukan Pria di Brunei

Selain polisi mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.

"Para pelaku dijerat tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara." Pungkas kompol H. Khoiri. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler